Administrasi kependudukan di Indonesia hanya mengakui dua jenis kelamin yaitu laki laki dan perempuan, namun pada kenyataannya banyak fenomena di masyarakat mengenai isu jenis kelamin dan gender, baik berupa kelainan atau ketidakjelasan jenis kelamin ataupun isu perbedaan gender. Fenomena tersebut berusaha diakomodir oleh system hukum di Indonesia dengan perubahan status jenis kelamin baik dari lak-laki menjadi perempuan ataupun sebaliknya dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam keputusan mengenai perubahan jenis kelamin dan bagaimana akibat hukum dari adanya putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat dekskriptif nalitik dengan membandingkan setiap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini bahwa hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan nya yaitu kejelasan status jenis kelamin pemohon, jenis gugatan yang diajukan, kewenangan pengadilan dalam mengadili, mempertimbangkan pentingnya perubahan jenis kelamin demi kepastian hukum pemohon dan mempertimbangkann keterangan saksi dan ahli. Akibat hukum dari putusan tersebut berupa berubahnya data kependudukan pemohon sehingga mengakibatkan berubahnya hak dan kewajiban pemohon dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.