Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Pematang Gadjah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum lingkungan dan implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat desa adalah rendahnya literasi hukum lingkungan serta masih maraknya praktik yang merusak ekosistem, seperti pembakaran terbuka, pembuangan limbah ke sungai, dan penggunaan bahan kimia berlebihan dalam pertanian. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi persiapan, penyuluhan interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, focus group discussion (FGD), simulasi penerapan prinsip hukum lingkungan, serta tindak lanjut berupa pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum dan kesadaran ekologis masyarakat, ditandai dengan komitmen peserta untuk mengubah perilaku yang merugikan lingkungan serta menyusun program aksi lingkungan di tingkat desa. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum berbasis partisipasi efektif memperkuat literasi hukum, membangun kesadaran kolektif, serta mendorong terbentuknya kelembagaan lokal yang berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.