Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hasil kerjasama sistem bagi hasil padi di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan dan untuk mengetahui prinsip-prinsip ekonomi Islam tentang sistem bagi hasil antara petani penggarap dan pemilik di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian 15 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pembagian dari hasil yaitu dua bagian untuk penggarap dan satu bagian untuk pemilik, dalam pembagian hasil panen belum bisa dikatakan adil apabila mengalami gagal panen yang disebabkan oleh hama dan cuaca, pembagianhasil panen dilakukan pada saat gabah kering sampai dirumah, bentuk pembagian hasil panen berupa gabah kering, berakhirnya perjanjian bagi hasil tidak ditentukan selama pemilik sawah mengizinkan dan tidak menjual sawahnya maka bagi hasil tetap berlanjut. Prinsip- Prinsip Ekonomi Islam tentang sistem bagi hasil yaitu tauhid (keimanan), „adl (keadilan), Nubuwah (kenabian), khalifah (pemerintah) dan ma‟ad (hasil). Namun belum bisa dikatakan dengan sepenuhnya adil apabila mengalami gagal panen yang disebabkan oleh hama dan cuaca.