Penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat lompatan besar terhadap Bawaslu yaitu penguatan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu. Dalam aturan tersebut, lembaga pengawas pemilu tidak hanya memiliki kewenangan mengenai tindak pidana pemilu, namun juga menyelesaikan pelanggaran secara adjudikasi yaitu menindak dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Namun di dalam melaksanakan kewenangannya tersebut Bawaslu dihadapkan dengan regulasi yang tidak jelas sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penerapan hingga ketentuan batas waktu yang dianggap tidak cukup untuk penanganan dugaan pelanggaran, atau problematika yuridis lainnya. Maka yang menjadi perumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan umum? (2) Bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penanganan laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum? (3) Bagaimana Problematika dalam penanganan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum? Metode penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu peneletian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini memperlihatkan: (1) Kedudukan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu memiliki peran strategis dalam mengawal serta mewujudkan proses dan hasil pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (2) Kewenangan Bawaslu dalam penanganan laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur dalam ketentuan UU Pemilu. (3) Problematika yuridis dalam penanganan pelanggaran pemilu diantaranya mengenai persinggungan antara Perbawaslu dengan PKPU, multi tafsir ketentuan jangka waktu pelimpahan temuan, mengenai syarat formil dan materil dari sebuah laopran, tidak jelasnya jangka waktu investigasi dan lainnya.