Tujuan penulisan ini adalah untuk menjaga kemandirian partai politik, calon anggota Legislatif dan calon Eksekutif dari pengaruh uang yang diberikan oleh para penyumbang non Pemerintah, Perseorangan, Kelompok, dan Badan usaha non Pemerintah.Penelitian dalam tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses studi kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.Berdasarkan hasil analisis yaitu pada kondisi dimana iuran partai politik, calon Legislatif dan calon Eksekutif tidak bisa diharapkan lagi, maka untuk mendapatkan dana besar, partai politik, calon Legislatif dan calon Eksekutif berpaling kepada para penyumbang, baik penyumbang perseorangan, Kelompok, maupun Badan usaha nonpemerintah. Disinilah partai politik, calon Legislatif dan calon Eksekutif menghadapi dilema: disatu pihak, untuk berkampanye merebut suara rakyat, partai politk, calon Legislatif dan calon Eksekutif membutuhkan dana besar; dilain pihak, besarnya dana sumbangan membuat partai politik, calon Legislatif dan calon Eksekutif tergantung kepada para penyumbang, sehingga partai calon, calon Legislatif dan calon Eksekutif bisa terjebak pada kepentingan penyumbang dan lupa memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal ini diatur dalam UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD, DPD. Dan juga UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemlihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden. Fungsi penerapan sanksi pidana yaitu memberikan efek jera bagi pelakunya. Hal ini dikarnakan ketika pemberian sanksi administratif yaitu pemberhentian atau ganti rugi kepada pelakunya tidak dapat memberikan efek jera maka perlu adanya sanksi pidana.