Articles
Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Islam (Meretas Ketidakadilan Politik Terhadap Kemanusiaan Manusia)
Pristiwiyanto Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v4i2.17
Manusia adalah fenomena yang senantiasa berproses mencari jalan kemanusiaanya. Realita belantara sosial merupakan tantangan terberat manusia dalam merefleksikan eksistensi dan supremasi dirinya. Mengingat gejala kemanusiaan merupakan paradigma multi kompleks dan multi dimensional. Gender sebagai ekspresi kesadaran filosofi sebagai hipotesis menjawab kompleksitas kemelut relasi sosial sesama pasangan jenis dan sahabat karir sehidup semati laki-laki dan perempuan. Konsepsi gender yang dipangang sebagai solusi ternyata merupakan sasaran empuk para konspirator politik, untuk mengeksploitasi secara sewenang-wenangan dan tanpa rasa keadilan atas rasa harkat dan martabat pasangan jenis tersebut. Krisis kemanusiaan mewarisi puing-puing kehancuran peradaban umat manusia hampir sepanjang sejarahnya. Menjadi alasan utama Allah sang Maha Penyayang menghadirkan Islam untuk menyelamatkan manusia. Islam sebagai ajaran mengenal fitrah kemanusiaan, jika dipahami dan diamalkan secara konsisten merupakan solusi komprehensif bagi manusia bila mampu disinergikan secara optimal dengan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual. Islam sebagai ajaran yang mampu menyentuh kesadaran manusia akan keterhinggaan diri, yang hanya dapat diatasi melalui kesadaran spiritual tentang hakikat ketakterhinggaan Allah. Berdasarkan kesadaran Islami inilah keadilan akan mereka, bila manusia mampu memposisikan diri dalam peran dan fungsi alamiah yang merupakan sunnatullah. Dimana manusia memaklumi keberadaan laki-laki dan perempuan dengan segala hakikat alamiahnya bukan merupakan kelemahan melainkan kekuatan mereka dalam menjalankan visi dan misi kemanusiaannya. Mengingat hakekat keadilan relasi gender terletak pada persamaan antara hak dan kewajiban. Laki-laki dan perempuan adalah manusia. Namun mereka berbeda dalam fungsi dan peran alamiahnya. Adalah suatu ketidakadilan jika suatu yang berbeda dipersamakan eksistensinya. Kata kunci : Gender, Islam, Politik, Perempuan
Teknologi Pembelajaran Pai (Pendidikan Agama Islam) Dalam Paradigma Konstruktivistik
Ach Khusnan
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v4i2.18
Pengajaran Pendidikan Agama Islam di lembaga-lembaga sekolah seringkali menuai kegagalan, karena meskipun para siswa sudah diberi pelajaran tersebut, namun di masyarakat mereka seringkali tidak menggunkannya atau mengaplikasikan apa yang mereka peroleh melalui sekolahnya, pembelajaran PAI di sekolah seolah-olah menjadi pelajaran selingan, tidak lebih penting dari pada pelajaran-pelajaran seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi, padahal Pendidikan Agama Islam seharusnya mempunyai dua karakteristik Pembelajaran yaitu transfer of knowledge dan transfer of value, oleh karena itu dalam pemikiran konstruktivistik iniakan dijumpai bagaimana pembelajaran PAI tidak harus dilakukan, agar materi-materi PAI tidak hanya sekedar menjadi wacana bagi penerimanya, tetapi menjadi buah yang mempribadi bagi mereka. Kata kunci: Konstrukvistik, Teknologi Pembelajaran, Pendidikan Agama Islam
Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan
Nanang Abdillah
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.20
Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam. Kata Kunci : Madzhab dan Perbedaan
Pola Pikir, Sikap Dan Prilaku Toleran Peserta Didik
Ach Khusnan
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.21
Pendidikan fiqih sangat berpengaruh terhadap peserta didik dalam membentuk pola pikir, sikap dan prilaku toleransi terhadap pendapat Mujtahid yang bervarian.Pola pendidikan yang digunakan adalah Pendidikan ideologi dengan cara internalisasi nilai, sosialisasi dan pengarahan.Perubahan yang dikehendaki (intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planned-change) harus konsisten agar tidak terjadi penyimpangan dari yang direncanakan. Pokok dari materi ajar yang sangat mempengaruhi terhadap peserta didik agar bisa menjadi toleran terhadap pendapat lain yang varian, adalah; materi sumber hukum islam, yang mencakup sumber hukum yang disepakati (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas ) sedang yang diperselisihkan adalah (Istihsan, istishhab, maslahah mursalah, syad al-dzarai, syar’u man qablana ‘urf dan madhhab shahabi), dan materi tentang ijtihad. Metode yang bervarian inilah yang dipakai oleh para pakar hukum islam dalam berijtihad untuk menggali hukum. Tentunya, dengan metode yang bervarian ini akan menghasilan pendapat yang berbeda pula. Sedang hasil pendapat para mujtahid diakui oleh Nabi, terlepas benar atau salah. Sehingga tidak ada pilihan dalam mensikapi perbedaan pendapat tersebut kecuali saling menghormati dan toleransi Kata Kunci : Fiqih, Pola Pikir dan Toleran
Fungsi Pencatatan Perkawinan Dan Implikasi Hukumnya
Pristiwiyanto Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 11 No. 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v11i1.33
Fenomena yang terjadi di masyarakat tidak jarang menimbulkan masalah yang butuh solusi atau penyelesaian yang terintegrasi dengan baik. Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah fenomena perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan pada pegawai pencatat nikah dan implikasi hukumnya yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Perkawinan yang tidak didaftarkan di dalam masyarakat masih sering kita jumpai, padahal perkawinan yang tidak didaftarkan implikasi hukumnya ada pihak-pihak yang dirugikan hak keperdataannya, meskipun dari aspek agama sah karena terpenuhinya syarat-syaratnya. Implikasi hukum yang muncul bisa berupa posisi hukum pihak perempuan yang lemah, status anak yang kelak akan dilahirkan, hak waris, harta waris dan lain-lain yang akan menjadi problem hukum bagi para pihak yang terkait. Perkawinan memang ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya aman dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua syarat itu ialah syarat materiil ,yaitu syarat yang telah ditentukan dalam agama terkait dengan perkawinan, sementara syarat yang kedua adalah syarat formil, yaitu bahwa perkawinan itu harus didaftarkan ke pegawai pencatat nikah sehingga posisi hukumnya kuat jika timbul persoalan hukum maka negara bisa memberi perlindungan dengan baik terhadap warganya karena status hukumnya jelas dan kuat disebabkan perkawinannya telah didaftarkan sehingga fungsi pencatatan nikah bisa memberi kepastian hukum dan para pihak posisi hukumnya tidak ada yang dirugikan.
Status Anak Di Luar Perkawinan Pasca Putusan MK. NO. 46/PUU-VIII/2010
Pristiwiyanto Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.38
Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan rakyatnya selalu berdasarkan atas prosedur hukum resmi yang dibuat berdasarkan undang-undang.Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang serta mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana putusannya bersifat final terkait undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena yang dikaji adalah putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 terkait perlindungan hukum status anak di luar perkawinan. Dampak dari putusan tersebut juga memberikan pepada peraturan lainnya, diantaranya UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah status anak yang lahir di luar perkawinan memang telah memperoleh perlindungan hukum sehingga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, tetapi dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus diatasi karena implikasi dari putusan MK tersebut menuai pertentangan dan tidak mudah direalisasikan sehingga perlu adanya revisi terhadap peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan putusan uji materi pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Grand Design Pendidikan Karakter Menuju Kecerdasan Emosional Spiritual
Nanang Abdillah
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.39
Diantara agenda utama bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan adalah melakukan perbaikan peradaban bangsa melalui pendidikan karakter. Tuntutan urgensi untuk sebuah implementasi pendidikan karakter tersebut mengharuskan adanya pemikiran tentang bagaimana design pendidikan karakter di Indonesia yang diharapkan mampu membawa anak didik pada kecerdasan emosional spiritual. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural untuk membentuk grand design tersebut dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Diskursus Kesejarahan Ilmu Pengetahuan Dan Filsafat Ilmu
Ach Khusnan
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.41
Perkembangan ilmu pengetahuan tidak merupakan sesuatu yang twrdiri sendiri, akan tetapi dipengaruhi oleh situasİ sosial, ekonomi. budaya dan bahkan ideologi. Sejarah perkembangan ilmi, rxngetahuan temyata akrab dengan situasi seperti itu. misalnya pada zaman Yunani kuno bercorak kosmosentrisme, zaman abad pertengahan bercorak antreposentrisme dan zaman kontemporer bercorak logosentrisme. Perkembangan itü menandakan bahwa dinamika pemikiran keilmuan pada dasarnya bergeral bukan darı tidak ada tetapi berbekal bahan baku pemikiran yang ada kemudian dikembangkan ke arah sesuatu yang baru sesuai dengan semangat zarnannya. Dalam perkembangan, filsafat ilmu memiliki sistematika yang ditandai dengan pengkajian yang bersifat mendalam, field of scope yang jelas dan metodologi yang terarah kepada penemuan konsep-konsep dan teori kefilsfatan dan keilmuan. Melalui mekanisme seperti ini, filsafat ilmu memperoleh ladang dan tempatnya yang jelas di dalam disiplin kefilsafatan.
Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU)
Nanang Abdillah
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.46
Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.
Psikologi Kanak-Kanak Awal Dan Akhir Prespektif Islam
Ach Khusnan
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.48
Masa kanak-kanak awal adalah masa yang sangat penting, karena dalam rentang 5 masa kanak-kanak (Pranatal, masa bayi dan terlatih,masa kanak-kanak pertama, masa kanak-kanak kedua dan masa remaja), pribadi dan sikap seseorang dibentuk. Bila pada masa penting itu seseorang anak ” salah bentuk”, akibatnya bisa fatal. Maka mempelajari perkembangan Masa kanak-kanak awal, tidak terlepas dari memperlajari teori-teori perkembangan pengamatan anak. Dalam polanya kedua aspek tersebut memang berbeda tapi antara keduanya saling terkait ada kesamaan yang sangat mendasar yakni: adanya proses belajar mengenal atau menguasai objek, atas stimulus yang datang kepadanya, dengan menggunakan potensi yang dimilikinya.