Perkembangan financial technology (fintech) telah mengubah pola perilaku keuangan Generasi Z Muslim, di mana kemudahan transaksi instan berpotensi memperkuat kecenderungan instant gratification yaitu kebutuhan untuk mendapatkan kepuasan sesaat tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Namun, fenomena ini bertentangan dengan prinsip etika Syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara instant gratification dengan nilai-nilai keuangan Islam dalam penggunaan fintech, serta mengidentifikasi faktor psikologis dan sosial yang memengaruhi pengambilan keputusan keuangan. Metode penelitian ini menggunakan literature review dengan analisis tematik terhadap sumber sekunder, termasuk jurnal, laporan, dan regulasi terkait fintech Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan Syariah dan pengaruh budaya digital memperparah kecenderungan instant gratification pada Generasi Z Muslim. Di sisi lain, fintech Syariah menawarkan solusi alternatif dengan prinsip keuangan syariah, meskipun masih menghadapi tantangan dalam inovasi dan sosialisasi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pendekatan multidisiplin yang mencakup penguatan regulasi, edukasi berbasis digital, dan pengembangan produk fintech Syariah yang kompetitif.