Paradigma retributif dalam sistem peradilan pidana Indonesia masih mendominasi pendekatan penyelesaian perkara, sehingga cenderung mengabaikan aspek pemulihan bagi korban dan keadilan yang bersifat substantif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana relasi antara konsep al-‘afwu (pemaafan) dalam hukum pidana Islam dan pendekatan restorative justice dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif yang didasarkan pada studi literatur terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa antara konsep Al-‘Afwu dan restorative justice memiliki titik temu dalam menekankan nilai pemaafan, keterlibatan korban, dan pemulihan relasi sosial, namun berbeda dalam sumber normatif, ruang lingkup, dan tata cara implementasinya. Integrasi nilai al-‘afwu ke dalam kerangka restorative justice dapat memperkuat arah pembaruan hukum pidana nasional menuju sistem yang lebih berkeadilan, inklusif, dan humanis.