Polygamy is a kind of marriage with two or more wives at the same time. Islam does not come to prohibit polygamy but sets it as mentioned in al-Qur’an, chapter al-Nisa’: 3. Indonesia has made a rule of polygamy in article 4, paragraph 2 and article 5, paragraph 1 of Undang-Undang No. 1 year 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 year 1975 and Intruksi Presiden of Republic of Indonesia No. 1 year 1991. A husband who wants to do polygamy should be under the permission of the Islamic court by the purposes to avoid the illegal polygamy, to protect the rights of the wife and child, and to establish a legal enforcement against polygamy. This research uses inductive mindset accompanied by a normative juridical and a case approach. The husband’s reasons of conducting polygamy are vary. Such reasons can be classified into two, namely the reasons contained in Undang-Undang and those are not. In this case, the consideration used by a judge is either a cumulative or alternative requirement. If the applicant cannot prove an alternative reason, a judge is going to decide based on article 3, paragraph 2 of Undang-Undang No. 1 year 1974, namely “The court may grant permission to a husband to have a marital contract with more than one wives if it is desired by the parties concerned”. Likewise, it is by considering a benefit. [Abstrak: Poligami adalah jenis pernikahan dengan dua istri atau lebih pada waktu yang sama. Islam tidak datang untuk melarang poligami, tetapi mengaturnya sebagaimana disebutkan dalam al-Quran pada surat al-Nisa ': 3. Indonesia telah membuat aturan poligami dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991. Seorang suami yang ingin melakukan poligami harus di bawah izin dari pengadilan Islam dengan tujuan untuk menghindari poligami ilegal, untuk melindungi hak-hak istri dan anak, dan untuk membangun penegakan hukum terhadap poligami. Penelitian ini menggunakan pola pikir induktif disertai dengan yuridis normatif dan pendekatan kasus. alasan suami dari melakukan poligami yang bervariasi. alasan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu alasan yang terkandung dalam undang-undang dan yang tidak terkandung dalam undang-undang. Dalam hal ini, pertimbangan yang digunakan oleh hakim adalah baik persyaratan kumulatif atau alternatif. Jika pemohon tidak dapat membuktikan alasan alternatif, hakim akan memutuskan berdasarkan pasal 3, ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, yaitu pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk memiliki kontrak perkawinan dengan lebih dari satu istri jika diinginkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian juga, hal itu berkaitan dengan mempertimbangkan manfaat.]