Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu. Banyak pelaku UMKM yang tergabung dalam koperasi untuk memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas. Namun demikian, tidak semua pelaku UMKM sebagai anggota koperasi mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku UMKM sebagai anggota koperasi di Provinsi Bengkulu serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal, melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku UMKM telah memperoleh berbagai hak sebagai anggota koperasi, seperti hak suara, hak partisipasi ekonomi, hak pendidikan, hak mengawasi pengelolaan koperasi, dan hak atas perlindungan hukum. Namun, pelaksanaan perlindungan ini masih menghadapi hambatan seperti rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan informasi, kondisi ekonomi yang rentan, lemahnya pengawasan pemerintah, konflik internal koperasi, regulasi yang belum spesifik terhadap UMKM, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum.