Meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja menunjukkan pergeseran karakter migrasi tenaga kerja dari persoalan administratif menjadi persoalan kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan praktik scam dan judi online. Fenomena ini menimbulkan risiko serius, baik terhadap perlindungan warga negara maupun terhadap kepentingan hukum nasional Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas instrumen kebijakan keimigrasian dan hukum pidana dalam mencegah PMI ilegal ke Kamboja, dengan fokus pada penerapan calling visa, e-visa, dan sanksi pidana berdasarkan asas nasional aktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, wawancara, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan isu migrasi ilegal dan kejahatan transnasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa calling visa dan e-visa merupakan instrumen administratif yang relatif lebih selektif dan proporsional dalam mencegah penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal dibandikan travel ban. Sementara itu, penerapan sanksi pidana terhadap PMI ilegal yang secara sadar terlibat dalam jaringan scam dan judi online menjadi penting untuk menciptakan efek jera dan menjaga wibawa hukum nasional. Artikel ini menyimpulkan bahwa pencegahan PMI ilegal ke Kamboja memerlukan pendekatan kebijakan yang terpadu melalui integrasi instrumen keimigrasian dan hukum pidana, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kerja sama internasional.