Muhammad Rafi, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.HFakultas Hukum Universitas Brawijayarafi.muhammad2203@gmail.com ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan terkait Penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai Larangan Pinjam Nama Dalam Kepemilikan Saham Pendirian Perseroan Terbatas. Latar belakang dipilihnya tema tersebut adalah untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Mengenai Larangan Pinjam Nama Dalam Kepemilikan Saham Pendirian Perseroan Terbatas, yang akan dibahas dari sudut pandang: Notaris, Pendiri Perseroan Terbatas dan juga Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas ? (2) Apa hambatan yang dihadapi oleh Notaris dan Pemegang Saham dalam hal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas ? (3) Apa upaya untuk mengatasi hambatan oleh Notaris dan Pemegang Saham dalam hal penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian perseroan terbatas ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis kemudian dilakukan analisis dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengenai larangan pinjam nama dalam kepemilikan saham pendirian Perseroan Terbatas belum terlaksana secara efektif dikarenakan terdapat hambatan-hambatan pada (1) Notaris dan (2) Pendiri Perseroan Terbatas. Maka dari itu upaya untuk menyelesaikannya dengan cara melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan terhadap akta-akta yang telah dibuat Notaris, dan melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku yang melakukan perjanjian pinjam nama ini.Kata kunci: penanaman modal, pinjam nama, kepemilikan saham, perseroan terbatas ABSTRACTThis research is aimed to find out issues regarding the implementation of Article 33 of Act Number 25 of 2007 on Capital Investment over prohibition of name borrowing in shareholding of ltd company establishment. This study on the impeding factors in the implementation of the law was discussed from the perspectives of notary, the founder of the ltd company, and existing regulations. This issue is the basis of the research problems discussed: (1) how is Article 33 of Act Number 25 of 2007 that is linked to name borrowing in shareholding in ltd company establishment implemented? (2) What impeding factors are faced by notary and shareholder in the implementation of Article 33 of Act Number 25 of 2007 on Capital Investment in regards to the prohibition of name borrowing in shareholding in establishment of ltd company? (3) What measures are taken to tackle the issues by the notary and shareholder regarding the implementation of the law? This research employed empirical juridical method, while both primary and secondary data was analysed with qualitative descriptive methods. The discussion of this research reveals that the implementation of Article 33 regarding the prohibition of name borrowing for the purpose of shareholding in ltd company establishment has not been performed effectively since there are still some issue in Notary and the establishment of the ltd company. Approach and introduction to the society, improvement of supervision of deeds made by the notary, and sanction imposition on those involved in the name borrowing must be taken into account.Keywords: capital investment, name borrowing, shareholding in establishment, Ltd company