Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak. Hal ini diatur dalam Pasal22 UUD 1945 bahwa Negara wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana dalampenyelenggaraan perlindungan anak, memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali,atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, serta mengawasipenyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23), dan menjamin anak untuk mempergunakanhaknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak(Pasal 24). Metode penelitian yang peneliti gunakan di dalam penelitian ini adalah:Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatanperundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual. Banyaknya lembagayang dibentuk oleh pemerintah dalam melaksanakan perlindungn terhadap anakberhadapan dengan hukum masih belum efektif dikarenakan oleh anggaran yang tidakmemadai sehingga keberadaan lembaga yang dibentuk Negara semakin tidak punya fungsiyang jelas.