Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan politik didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat dewasa, dengan tujuan menciptakan sistem pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi di tingkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pakpak Bharat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2021, dengan fokus pada aspek hukum dan implementasi teknis pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Bupati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pilkades serentak telah dilaksanakan pada 13 desa di Kabupaten Pakpak Bharat, pelaksanaan di 39 desa lainnya masih tertunda karena ketidakjelasan dalam peraturan terkait pelaksanaan secara bergelombang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk menghindari benturan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades. Disarankan agar peraturan daerah dan peraturan bupati mengakomodasi ketentuan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi.