Sebagai salah satu isu internasional yang cukup serius, isu ini menarik perhatian global sejak dampak dan risikonya mulai dirasakan pada tahun 1960-an. Isu perubahan iklim adalah salah satu dari ketiga isu utama permasalahan global setelah isu ekonomi dan keamanan. Bagaimana tidak, isu perubahan iklim ini juga menyangkut terkait ekonomi dan keamanan internasional. Perubahan iklim merupakan suatu permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahan ini menimbulkan dampak dan risiko yang beragam. Dampak dan risiko tersebut mulai dari naiknya suhu udara, naiknya permukaan air laut, serta kekeringan yang menyebabkan kekurangan pangan. Dalam menangani masalah ini, internasional berupaya membangun kerja sama dalam menghadapinya. Dengan membangun United Nanion Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sebagai lembaga internasional yang secara yuridis juga menangani terkait permasalahan perubahan iklim. UNFCCC ditandatangani oleh 154 negara pada tahun 1992 ketika diadakan konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro Brazil. Untuk memperkuat kerja sama tersebut, UNFCCC membuat kebijakan mengenai negara-negara anggota dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian, yakni Protokol Kyoto (Protocol Kyoto 1997) yang kemudian diganti oleh Perjanjian Paris (Paris Agreement 2015). Kedua kesepakatan tersebut sama-sama berlaku secara yuridis sebagai sebuah peraturan mengenai perubahan iklim. Sehingga penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni metode penelitian hukum yang bersumber dari berbagai bahan kajian hukum yang ada termasuk di dalamnya ialah kebijakan-kebijakan dalam Perjanjian Paris. Untuk itu, dalam menghadapi permasalahan terkait dengan perubahan iklim diperlukan kerja sama yang saling mengikat secara yuridis dengan menerapkan Hukum Internasional sebagai wadah yang mengikat global dalam menghadapi perubahan iklim.