Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum perkawinan antar umat yang berbeda agama di luar wilayah Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan serta penegakan hukum pada pelaku penyelundupan hukum perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yaitu dengan mempertimbangkan norma dan peraturan yang berkaitan dengan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antar umat yang berbeda agama di luar wilayah Indonesia hanya sah di tempat berlangsungnya perkawinan itu. Akan tetapi, perkawinan tersebut menjadi tidak sah di Indonesia karena melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 sub f Undang-Undang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan antar umat yang berbeda agama luar wilayah Indonesia dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum, dikarenakan pasangan tersebut sengaja mengabaikan peraturan mengenai perkawinan beda agama di Indonesia dengan cara melangsungkan perkawinan tersebut di luar wilayah Indonesia untuk mendapatkan akibat hukum yang mereka inginkan. Berdasarkan prinsip public order perkawinan mereka dibatalkan dan dianggap tidak pernah terjadi di Indonesia demia ketertiban umum.