Artikel ini berisi tentang tingginya tingkat penggunaan media sosial dikalangan masyarakat. Halini juga berkorelasi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 83 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Media Sosial di LembagaPemerintahan, membuat Humas Pemerintah Kota Padang menggagas penggunaan media sosialfacebook sebagai alat komunikasi dan sumber informasi publik yang bertujuan untuk membentukcitra positif pemerintah di mata publiknya (facebook likers) melalui posting atau unggahan beritatentang seputar program, kegiatan dan kebijakan Pemerintah Kota Padang. =Tingginyapartisipasi masyarakat menjadi penggemar (likers) Facebook Humas dan Protokol Kota PadangJournal Communication Volume 6, Nomor 2 Oktober 2015 147membuat peneliti tertarik untuk melakukan kajian tentang Pengaruh Penilaian Kualitas InformasiFacebook Humas dan Protokol Kota Padang terhadap Pembentukan Citra Positif PemerintahKota Padang di kalangan Penggemar Facebook Humas dan Protokol Kota Padang.Penelitian ini menggunakan survei eksplanatif kuantitatif korelasional. Variabel dalam penelitianini adalah penilaian kualitas informasi facebook Humas dan protokol Kota Padang (Variabelpengaruh X) dan pembentukan citra positif Pemerintah Kota Padang (Variabel terpengaruh Y).Populasi yang diambil adalah likers Facebook Humas dan Protokol Kota Padang yangberdomisili di Kota Padang dengan jumlah sampel sebanyak 100 orang. Teknik pengumpulandata menggunakan kusioner dan selanjutnya dianalisis menggunakan analisis korelasi denganSPSS 17 untuk Windows. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa signifikansi penilaiankualitas informasi Facebook Humas & Protokol Kota Padang berpengaruh tinggi atau kuatterhadap pembentukan citra positif Pemerintah Kota Padang.