enelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak masih bersifat parsial dan belum terimplementasi sebagaimana mestinya, Karena dalam sistem peradilan pidana anak lebih berorientasi pada perlindungan terhadap anak pelaku. Namun, belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap anak korban.