Berita adalah suatu informasi yang tersaji, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik melalui media massa yang diterbitkan kepada khalayak umum. Salah satu informasi yang disampaikan kepada khalayak umum ialah berita mengenai kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gaya bahasa dan diksi yang dipakai oleh media Tribunnews dalam pemberitaan kejahatan seksual pada periode bulan September. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif deskriptif dengan teknik simak catat. Teori yang mendasari penelitian ini adalah teori Norman Fairclough dengan menggunakan analisis teks (mikrostruktural), praktik wacana (mesostruktural), dan praktik sosial (makrostruktural). Penelitian menunjukkan hasil bahwa terdapat kekeliruan menggunakan diksi dan gaya bahasa dalam memberitakan kasus kejahatan seksual oleh Tribunnews yang mengakibatkan pelanggaran kode etik jurnalistik.