Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mempunyai peranan penting dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma khususnya bagi masyarakat kurang mampu dalam proses peradilan pidana dan perdata. Pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Faktanya, ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya, oleh sebab itu perlu diketahui mengenai peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dalam proses peradilan pidana dan perdata, mengatasi hambatan yang dialami Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan. Terbatasnya akses informasi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana dan perdata. Tujuan dari penyuluhan ini ialah untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang prosedur dan syarat-syarat masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. Adapun metode yang digunakan dalam penyuluhan ini ialah pemaparan materi dan diskusi yang dihadiri 32 subyek mitra dari kalangan masyarakat Kelurahan Tancung.