Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut mengutamakan model pemidanaan restorative justice. Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yang merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan edukatif dipergunakan sebagai suatu wujud sistem tindakan yang berlaku saat ini. Melalui memerhatikan kewajiban dan hak-hak anak dan memberikannya sebuah perlakuan yang bisa mengembangkan atau memajukan anak. Terdapat 3 faktor yang memengaruhi atau yang menjadi hambatan pada implementasi sanksi pidana sebagai upaya terakhir pada anak yang berbuat tindak pidana, yakni faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor hukum. Oleh karena itu, Pada penjatuhan sanksi yang diberikan kepada anak yang bermasalah dengan hukum, di samping hakim memerhatikan unsur-unsur dari kebijakan yang didakwakan, hakim pun bisa memerhatikan rasa keadilan keadaan dari seorang anak yang bermasalah dengan hukum, dengan demikian pada pembuatan putusannya, bisa didapatkan keputusan yang adil, yakni terhadap pelaku kejahatan maupun korban, upaya yang perlu didahulukan untuk menangani permasalahan anak yang berbuat tindak pidana yakni mengutamakan aspek kemasalahatan anak pada waktu mendatang, dengan demikian pembinaan harusnya lebih dikedepankan, tapi harus ditinjau juga dari aspek jera pada anak.