Di Indonesia pajak merupakan tulang punggung pendapatannegara. Oleh karena itu, agar dalam pemungutan pajak tidakmemberatkan masyarakat maka pemerintah Indonesia membuat aturan-aturan terkait pemungutannya. Dengan adanya peraturan tersebutdiharapkan pemungutan pajak sesuai proporsional sehingga tidak adayang dirugikan. Oleh karena itulah, pemerintah Indonesia berusahamenjaga asas keadilan dalam pemungutan pajak, yaitu denganmemperbaiki undang-undang perpajakan apabila ditemukankelemahankelemahan di dalamnya. Namun, perbaikan demi perbaikanyang telah dilakukan pemerintah Indonesia tidak membuahkan hasil,bahkan nampak ketidakadilannya. Sehingga dari sinilah dibutuhkansebuah aturan alternatif yang dapat mewujudkan keadilan padamasyarakat