Perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan, sanki tersebut dapat berupa pidana penjara. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagai acuan pidana untuk melindungi korban dari kejahatan adalah menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Kata kunci: kekerasan, hukum, korban