Dengan berdirinya hotel-hotel, maka dengan sendirinya banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai karyawan hotel untuk menunjang lancarnya usaha perhotelan tersebut. Dalam menjalankan usahanya, pengusaha wajib untuk memperhatikan dan mengingkatkan kesejahteraan karyawannya termasuk didalamnya mengenai kesehatan kerja, dimana disamping melakukan pekerjaannya, karyawan hotel juga memerlukan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan kesegarannya setelah bekerja secara penuh.Memperoleh istirahat mingguan merupakan hak bagi setiap pekerja tanpa membedakan jenis pekerjaan, golongan, jabatan atau warga negara dan agama. Hal ini diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) huruf b, yang menyatakan bahwa pekerja berhak mendapatkan "istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu".Walaupun Undang-Undang secara tegas telah mengatur tentang hak istirahat mingguan bari pekerja dan sanksi bagi pihak pengusaha yang tidak melakukannya, tetapi pada keyataannya adalah masih ada pihak pengusaha Hotel yang melanggar peraturan / ketentuan tersebut, baik yang berupa satu hari istirahat dalam seminggu maupun bersifat penggantian dalam bentuk upah kepada karyawan yang bersangkutan.Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha Hotel Garuda Pontianak belum melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak istirahat mingguan kepada pekerjanya karena faktor keterbatasan karyawan. Sehingga pihak pengusaha tidak dapat memberikan hak istirahat mingguan tersebut.Mengenai akibat hukum yang akan diperoleh pengusaha apabila tidak dapat memberikan hak istirahat mingguan / melalaikan kewajibannya terdapat pada Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2), pasal 44 ayat (1), pasal, pasal 45 ayat (1), pasal 67 ayat (1), pasal 72 ayat (2), pasal 76, pasal 78 ayat (2), pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), pasal 85 ayat (2), dan pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling seingkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 )seratus juga rupiah).Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.Dewasa ini, hal tersebut belum terlaksana dengan baik karena pengusaha hotel tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu, memberikan istirahat mingguan kepada pekerjanya, sehingga pekerja secara mayoritas hanya mengambil sikap berdiam diri kepada pengusahan hotel yang tidak memberikan hak istirahat mingguan tersebut, maka dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota bagian pengawasan pelaksanaan peraturan Undag-Undang Ketenagakerjaan agar hak-hak setiap pekerja hotel dipenuhi sebagaimana mestinya.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja adalah mengajak pengusaha berunding atau mengajukan tuntutan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk memberikan hak istirahat mingguan tersebut. Sedangkan upaya hukum lainnya bagi para pekerja sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan melalui Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Kota Pontianak yang berwenang. Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dapat memberikan Nota Teguran kepada pengusaha. Apabila pidak pengusaha dengan sengaja melalaikan kewajibannya tersebut, upaya hukum lainnya juga dapat ditempuh pekerja yaitu dengan menggugat secara keperdataan kepada pengusaha melalui pengadilan tinggi.Dalam upaya hukum yang ditempuh para pekerja ini diharapkan untuk memberikan suri tauladan bagi pengusaha-pengusaha lainnya dan kenyamanan bagi pekerja serta pengusaha dalam kinerjannya.Keyword : Pekerja, Pengusaha