Pembentukan daerah otonom baru pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publikguna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik lokal. Untuk pembentukan daerah otonom baru harus memperhatikan berbagai faktor, seperti kemapuan ekonomi, potensi daerah, luas daerah/RTRW, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial budaya, pertahanan dan keamnan, serta pertimbangn dan syarat lainnya yang memungkinkan darah itu dapat menyelenggarakan dan mengwujudkan tujuan daerah otonom baru dan otonomi daerah.
Sehubungan dengan kebijakan pemekaran daerah yang diatur PP No. 129 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah yang disempurnakan dengan PP No. 78 Tahun 2007.Hal ini menunjukan kesungguhan Pemerintah dalam menyempurnakan pelaksanaan otonomi daerah sekaligus Penataan Ruang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Wilayah pada hakekatnya merupakan pusat kegiatan ekonomi yang dapat melayani wilayah kota itu sendiri maupun wilayah sekitarnya. Untuk dapat mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya, kota perlu dikelola secara optimal melalui suatu proses penataan ruang.
Pembangunan politik di Kabupaten Lombok Tengah mengalami perkembangan yang cukup mengembirakan, dimana keberadaan lembaga legislatif memberi warna baru dalam hal kontrol sosial. Pengasan yang dilakukan lembaga legislatif juga perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi dan pengawasan kerja. Lembaga perwakilan yang efektif memainkan peran dan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Keberadaan wakil rakyat yang aspiratif berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, tidak korup dan berorientasi kepada aspirasi masyarakat. Jumlah partai politik peserta pemilu yang sangat banyak, tentunya memiliki kader-kader partai yang berkualifikasi, untuk tingkat lokal sangat beragam akan membawa dampak pada kinerja DPRD itu sendiri.