AbstractThis study aims to determine the implementation NOBLE with murabahah financing and rahn in sharia mortgage Dompu according to Islamic law. This legal research using non-doctrinal legal research / sociological qualitative descriptive using legal source of primary, secondary and tertiary in the assessment. The collection uses a variety of materials such legal literature in the form of research literature and interview data dianlisis using logic data reduction, data presentation and conclusion of data. Based on research and discussions with the Implementation of Financing NOBlE murahabah and rahn contract in Shariâah pawnshop Dompu according to Islamic law, has not been carried out based on the principles of murabaha as regulated in law Number 21 Year 2008 on Islamic Banking and MUI Fatwa No. 4 / DSN-MUI / IV / 2000. In the murabahah should pawnshop Sharia (as seller) was really the owner of the goods (milkut-tamm) or acting as a buyer to a third party after the buyer from the buyer (customer), but that happened this contract done before the goods become the property of pawnshops Sharia. pawnshop Shariah efforts in ensuring NOBlE with murabahah financing and rahn by the rules of Islamic law has not been effective, because the effort is done only based on the requirements and procedures for granting a loan or mortgage financing has been determined by the ShariâahAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan MUlIA dengan akad murabahahdan rahn di pegadaian syariah Dompu menurut Hukum Islam.Penelitian hukum ini menggunakanpenelitian hukum non doktrinal/sosiologis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakansumberhukum primer, sekunder dan tersier dalam pengkajiannya.Adapun pengumpulan berbagai bahanhukum tersebut menggunakan studi literatur berupa data wawancara¸ riset kepustakaan dan dianlisisdengan menggunakan logika reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan data.Berdasarkanpenelitian dan pembahasan Pelaksanaan Pembiayaan MUlIA dengan akad murahabah dan rahn diPegadaian Syariâah Dompu menurut Hukum Islam, belum dilakukan berdasarkan prinsip murabahahsebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariahdan Fatwa MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000. Dalam akadmurabahah  seharusnya pihak PegadaianSyariah (sebagai penjual) bener-bener sebagai pemilik barang (milkut-tamm) atau bertindak sebagaipemesan kepada pihak ketiga setelah ada pemesan dari pembeli (nasabah), akantetapi yang terjadiakad ini dilakukan sebelum barang menjadi milik Pegadaian Syariah. Upaya pegadaian syariâah dalammemastikan pembiayaan MUlIA dengan akad murabahah dan rahn berdasarkan kaidah-kaidah HukumIslam belum efektif, karena upaya dilakukan hanya berdasarkan persyaratan dan prosedur pemberianpinjaman atau pembiayaan telah ditentukan oleh pegadaian syariâah