kurangnya informasi tentang penetapan harga yang relevan untuk menganalisis dan memutuskan harga saham yang wajar merupakan penyebab sulitnya menetapkan harga Penawaran Perdana, untuk itulah maka di perlukan peran underwriter untuk menstabilisasi harga saham. Dalam konteks ini, mengangkat permasalahan tindakan stabilisasi harga oleh underwriter, bentuk kejahatan manipulasi harga di Pasar Modal, serta analisis hukum terhadap stabilisasi harga oleh underwriter sebagai tindakan manipulasi harga yang dilegalisasikan. Dalam melakukan pemecahan masalah terkait artikel ini maka kami peneliti akan menggunakan sebuah metode penelitian khususnya metode penelitian hukum normatif. Studi hukum yang mengkaji sumber-sumber informasi sekunder dikenal dengan nama penelitian hukum normatif. Stabilisasi harga oleh underwriter merupakan tindakan yang dilegalisasikan berdasarkan Pasal 94 UUPM No.8 Tahun 1995 dan dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 6/POJK.04/2019 tentang Stabilisasi Harga untuk Mempermudah Penawaran Umum.