Teori agensi konvensional, yang didasarkan pada asumsi rasionalitas individual dan orientasi keuntungan, telah menjadi landasan utama dalam memahami hubungan antara principal dan agent dalam sistem ekonomi modern. Namun, ketika diterapkan dalam konteks keuangan syariah, muncul tantangan konseptual yang signifikan karena teori ini tidak mempertimbangkan nilai-nilai spiritual, prinsip amanah, dan akuntabilitas akhirat yang menjadi fondasi utama dalam sistem Islam. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi teori agensi dalam perspektif Islam dengan mengusulkan kerangka teoretis yang mengintegrasikan prinsip tauhid, hisbah, dan mas’uliyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-filosofis dan analisis tematik terhadap literatur akademik, fatwa DSN-MUI, serta laporan institusi keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori agensi Islam menawarkan konsep hubungan keagenan yang bersifat holistik, berlandaskan pada integritas moral dan tanggung jawab spiritual, yang secara efektif dapat mengurangi risiko moral hazard dan asimetri informasi. Implikasi teoretis dari model ini adalah lahirnya paradigma baru dalam studi tata kelola syariah yang menempatkan agen sebagai khalifah, bukan sekadar homo economicus. Secara praktis, kerangka ini dapat diterapkan dalam penguatan peran Dewan Pengawas Syariah dan sistem tata kelola risiko pada lembaga keuangan syariah. Penelitian ini membuka ruang baru bagi pengembangan tata kelola keuangan berbasis nilai dalam sistem ekonomi Islam global